SYARAT DAN KETENTUAN
YATIM dan/atau PIATU

Syarat dan Ketentuan

Program Bantuan Anak Yatim dan/atau Piatu

Provinsi Aceh

Syarat dan ketentuan ini merupakan pedoman pelaksanaan Program Bantuan Anak Yatim dan/atau Piatu yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Aceh guna memastikan bantuan disalurkan secara tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.

1. Ketentuan Umum

  • 1

    Program bantuan diperuntukkan bagi anak yatim, piatu, dan/atau yatim piatu yang memenuhi kriteria penerima bantuan sesuai ketentuan Pemerintah Provinsi Aceh

  • 2

    Bantuan diberikan dalam bentuk bantuan sosial, pendidikan, kebutuhan dasar, atau bentuk bantuan lainnya sesuai kebijakan program

  • 3

    Program ini tidak dipungut biaya dalam proses pendaftaran maupun penyaluran bantuan

2. Persyaratan Penerima Bantuan

Calon penerima bantuan wajib memenuhi persyaratan berikut:

  • 1

    Berdomisili di wilayah Provinsi Aceh

  • 2

    Berstatus sebagai anak yatim, piatu, atau yatim piatu

  • 3

    Memiliki dokumen identitas yang sah, seperti:

    - Kartu Keluarga (KK)

    - Nomor Induk Kependudukan (NIK)

    - Akta kelahiran atau dokumen pendukung lainnya

  • 4

    Melampirkan surat keterangan kematian orang tua atau dokumen pendukung yang sah

  • 5

    Berasal dari keluarga kurang mampu atau memenuhi kriteria sosial tertentu sesuai ketentuan program

  • 6

    Terdaftar dan lolos proses verifikasi serta validasi data oleh pihak penyelenggara

3. Proses Pendaftaran dan Verifikasi

  • 1

    Pendaftaran dapat dilakukan secara langsung maupun melalui sistem/aplikasi yang disediakan oleh penyelenggara program

  • 2

    Seluruh data dan dokumen yang disampaikan harus benar, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan

  • 3

    Pemerintah Provinsi Aceh atau pihak yang ditunjuk berhak melakukan verifikasi lapangan terhadap data penerima bantuan

  • 4

    Apabila ditemukan data yang tidak sesuai, maka pengajuan bantuan dapat ditolak atau dibatalkan

4. Hak dan Kewajiban Penerima

Hak Penerima:

  • 1

    Mendapatkan informasi terkait program bantuan

  • 2

    Menerima bantuan sesuai ketentuan yang berlaku

  • 3

    Mendapat perlakuan yang adil dan tidak diskriminatif


Kewajiban Penerima:

  • 1

    Menyampaikan data yang benar dan valid

  • 2

    Menggunakan bantuan sesuai tujuan program

  • 3

    Bersedia mengikuti proses monitoring dan evaluasi program apabila diperlukan

  • 4

    Melaporkan perubahan data penting kepada penyelenggara program

5. Larangan

Penerima bantuan dilarang:

  • 1

    Memberikan data palsu atau dokumen yang tidak sah

  • 2

    Memindahtangankan bantuan kepada pihak lain tanpa izin

  • 3

    Menyalahgunakan bantuan untuk kegiatan yang bertentangan dengan hukum dan ketentuan program

6. Penghentian Bantuan

Bantuan dapat dihentikan apabila:

  • 1

    Penerima tidak lagi memenuhi syarat program

  • 2

    Ditemukan pelanggaran terhadap syarat dan ketentuan

  • 3

    Data penerima terbukti tidak benar

  • 4

    Penerima meninggal dunia atau mengundurkan diri dari program

7. Perlindungan Data Pribadi

Seluruh data penerima bantuan akan dikelola dan dilindungi sesuai kebijakan privasi Program Bantuan Anak Yatim dan/atau Piatu Provinsi Aceh serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Ketentuan Penutup

  • 1

    Pemerintah Provinsi Aceh berhak melakukan perubahan terhadap syarat dan ketentuan program sewaktu-waktu sesuai kebutuhan dan kebijakan yang berlaku

  • 2

    Dengan mengikuti program ini, peserta dan/atau wali dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh syarat dan ketentuan yang berlaku