Provinsi Aceh
Program bantuan diperuntukkan bagi anak yatim, piatu, dan/atau yatim piatu yang memenuhi kriteria penerima bantuan sesuai ketentuan Pemerintah Provinsi Aceh
Bantuan diberikan dalam bentuk bantuan sosial, pendidikan, kebutuhan dasar, atau bentuk bantuan lainnya sesuai kebijakan program
Program ini tidak dipungut biaya dalam proses pendaftaran maupun penyaluran bantuan
Berdomisili di wilayah Provinsi Aceh
Berstatus sebagai anak yatim, piatu, atau yatim piatu
Memiliki dokumen identitas yang sah, seperti:
- Kartu Keluarga (KK)
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Akta kelahiran atau dokumen pendukung lainnya
Melampirkan surat keterangan kematian orang tua atau dokumen pendukung yang sah
Berasal dari keluarga kurang mampu atau memenuhi kriteria sosial tertentu sesuai ketentuan program
Terdaftar dan lolos proses verifikasi serta validasi data oleh pihak penyelenggara
Pendaftaran dapat dilakukan secara langsung maupun melalui sistem/aplikasi yang disediakan oleh penyelenggara program
Seluruh data dan dokumen yang disampaikan harus benar, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan
Pemerintah Provinsi Aceh atau pihak yang ditunjuk berhak melakukan verifikasi lapangan terhadap data penerima bantuan
Apabila ditemukan data yang tidak sesuai, maka pengajuan bantuan dapat ditolak atau dibatalkan
Mendapatkan informasi terkait program bantuan
Menerima bantuan sesuai ketentuan yang berlaku
Mendapat perlakuan yang adil dan tidak diskriminatif
Menyampaikan data yang benar dan valid
Menggunakan bantuan sesuai tujuan program
Bersedia mengikuti proses monitoring dan evaluasi program apabila diperlukan
Melaporkan perubahan data penting kepada penyelenggara program
Memberikan data palsu atau dokumen yang tidak sah
Memindahtangankan bantuan kepada pihak lain tanpa izin
Menyalahgunakan bantuan untuk kegiatan yang bertentangan dengan hukum dan ketentuan program
Penerima tidak lagi memenuhi syarat program
Ditemukan pelanggaran terhadap syarat dan ketentuan
Data penerima terbukti tidak benar
Penerima meninggal dunia atau mengundurkan diri dari program
Pemerintah Provinsi Aceh berhak melakukan perubahan terhadap syarat dan ketentuan program sewaktu-waktu sesuai kebutuhan dan kebijakan yang berlaku
Dengan mengikuti program ini, peserta dan/atau wali dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh syarat dan ketentuan yang berlaku