KEBIJAKAN PRIVASI
YATIM dan/atau PIATU

Kebijakan Privasi

Program Bantuan Anak Yatim dan/atau Piatu

Provinsi Aceh

Pemerintah Provinsi Aceh berkomitmen untuk melindungi dan menjaga kerahasiaan data pribadi seluruh penerima manfaat Program Bantuan Anak Yatim dan/atau Piatu. Kebijakan privasi ini disusun sebagai bentuk tanggung jawab dalam pengelolaan data dan informasi yang dikumpulkan selama pelaksanaan program bantuan.

1. Pengumpulan Data

Data yang dikumpulkan dalam program ini meliputi:

  • 1

    Nama lengkap anak dan wali

    Kebijakan Privasi.

  • 2

    Nomor Induk Kependudukan (NIK)

    Kebijakan Privasi.

  • 3

    Kartu Keluarga (KK)

    Kebijakan Privasi.

  • 4

    Alamat domisili

    Kebijakan Privasi.

  • 5

    Data pendidikan

    Kebijakan Privasi.

  • 6

    Data sosial ekonomi keluarga

    Kebijakan Privasi.

  • 7

    Dokumen pendukung lainnya yang diperlukan sesuai ketentuan program

    Kebijakan Privasi.


Data tersebut diperoleh melalui proses pendaftaran, verifikasi lapangan, serta dokumen resmi yang disampaikan oleh peserta atau wali.

2. Tujuan Penggunaan Data

Data pribadi digunakan untuk:

  • 1

    Verifikasi dan validasi calon penerima bantuan

    Kebijakan Privasi.

  • 2

    Penetapan penerima manfaat program

    Kebijakan Privasi.

  • 3

    Penyaluran bantuan secara tepat sasaran

    Kebijakan Privasi.

  • 4

    Monitoring, evaluasi, dan pelaporan program

    Kebijakan Privasi.

  • 5

    Pemenuhan ketentuan administrasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku

    Kebijakan Privasi.

3. Kerahasiaan dan Keamanan Data

Pemerintah Provinsi Aceh menjaga keamanan data pribadi dengan menerapkan langkah-langkah administratif, teknis, dan operasional yang wajar guna mencegah akses, penggunaan, perubahan, maupun penyebarluasan data tanpa izin.

Data pribadi penerima manfaat tidak akan diperjualbelikan, dipublikasikan, atau disebarluaskan kepada pihak lain di luar kepentingan pelaksanaan program, kecuali diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

4. Penggunaan oleh Pihak Ketiga

Dalam pelaksanaan program, data dapat dibagikan kepada instansi pemerintah, lembaga penyalur bantuan, atau pihak terkait lainnya yang memiliki kewenangan dan keterkaitan langsung dengan pelaksanaan program bantuan, dengan tetap memperhatikan prinsip kerahasiaan dan perlindungan data pribadi.

5. Hak Penerima Manfaat

Penerima manfaat atau wali berhak:

  • 1

    Mengetahui penggunaan data pribadi

    Kebijakan Privasi.

  • 2

    Memperbaiki data yang tidak sesuai

    Kebijakan Privasi.

  • 3

    Mengajukan pembaruan data apabila terjadi perubahan

    Kebijakan Privasi.

  • 4

    Meminta klarifikasi terkait pengelolaan data dalam program

    Kebijakan Privasi.

6. Persetujuan

Dengan mengikuti Program Bantuan Anak Yatim dan/atau Piatu Provinsi Aceh, penerima manfaat dan/atau wali dianggap telah memahami dan menyetujui pengumpulan serta penggunaan data pribadi sebagaimana dijelaskan dalam kebijakan privasi ini.

7. Perubahan Kebijakan

Kebijakan privasi ini dapat diperbarui sewaktu-waktu sesuai kebutuhan program dan ketentuan peraturan yang berlaku. Setiap perubahan akan diinformasikan melalui media resmi Pemerintah Provinsi Aceh atau penyelenggara program.